"Secara teori hukum Ananda telah habis masa penahanannya 1 Februari kemarin, untuk Marcella hari ini, karena penyidik belum memenuhi berkas-berkasnya, maka polisi mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi," urai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnaen, saat ditemui di ruangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/2/2009).
Zulkarnaen melanjutkan belum lengkapnya berkas penyidikan Marcella dan Ananda bukan karena polisi berniat untuk mengulur-ulur waktu. Tapi memang karena ada sejumlah barang bukti dan pemeriksaan yang harus dilengkapi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini Ananda dan Marcella masih menjalani penahanan di kantor polisi. Zulkarnaen membantah isu yang menyebutkan Ananda dan Marcella dapat keluar masuk penjara dengan mudah.
(fjr/fjr)











































