"Hari ini hari terakhir masa perpanjangan kedua 40 hari penahanannya," jelas kuasa hukum Marcella, Minola Sebayang saat dihubungi detikhot melalui telepon Senin (2/2/2009).
Dijelaskan Minola, Marcella pertama kali ditahan pada 4 Desember. Saat itu sesuai dengak KUHAP, ia ditahan selama 20 hari. Pada 24 Desember, masa penahanan 20 hari tersebut diperpanjang menjadi 40 hari. Senin (2/2/2009) inilah masa penahanan 40 hari itu akan berakhir.
"Kalau misalnya Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat-red), belum menyatakan berkas Marcella P21, Marcella bebas demi hukum," ujar Minola.
Menurut Minola, jika melihat KUHAP, polisi tidak bisa lagi menambah masa penahanan Marcella jika memang berkas kliennya tak kunjung P21. Namun tambah pengacara Marcella itu, jika ada praktek-praktek yang tidak diinginkan, polisi bisa saja minta perpanjangan penahanan ke pengadilan.
"Kalau misalkan kejaksaan belum melakukan P21, kita tinggal menunggu, wait and see. Kalau kejaksaan sependapat dengan kami, kasus ini tidak cukup bukti, harusnya kasus ini di SP3, dihentikan," tandas Minola.
(eny/eny)











































