Batal Menjanda, Kristina Diminta Sabar

Batal Menjanda, Kristina Diminta Sabar

- detikHot
Kamis, 22 Jan 2009 12:58 WIB
Batal Menjanda, Kristina Diminta Sabar
Jakarta - Gugatan cerai Kristina ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kristina pun diminta oleh majelis hakim untuk bersabar.

"Penggugat (Kristina-red) diminta untuk bersabar", ujar Herlina, kuasa hukum Kristina saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl Rambutan, Pejaten, Kamis (22/1/2009).

Permintaan majelis itu menanggapi niat Kristina yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Si 'Jatuh Bangun' itu masih bisa mengajukan banding 14 hari setelah putusan. Namun menurut majelis niat Kristina untuk segera menjanda harus menunggu status hukum suaminya, Al Amin Nasution.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al Amin Nasution divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun vonis itu belum berkekuatan hukum tetap karena Al Amin mengajukan banding.

Jika status Al Amin sudah berkekuatan hukum tetap, maka peluang Kristina untuk tidak lagi menjadi istri dari mantan anggota DPR itu terbuka.

(fjr/fjr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads