"Penggugat (Kristina-red) diminta untuk bersabar", ujar Herlina, kuasa hukum Kristina saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl Rambutan, Pejaten, Kamis (22/1/2009).
Permintaan majelis itu menanggapi niat Kristina yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Si 'Jatuh Bangun' itu masih bisa mengajukan banding 14 hari setelah putusan. Namun menurut majelis niat Kristina untuk segera menjanda harus menunggu status hukum suaminya, Al Amin Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika status Al Amin sudah berkekuatan hukum tetap, maka peluang Kristina untuk tidak lagi menjadi istri dari mantan anggota DPR itu terbuka.
(fjr/fjr)










































