"Dalil-dalil yang diajukan penggugat semuanya ditolak tidak ada satupun yang diterima oleh majelis hakim," ujar Sirra Prayuna, kuasa hukum Al Amin saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl Rambutan, Pejaten, Kamis (22/1/2009).
Sirra menambahkan bahwa putusan tersebut adalah jalan yang terbaik bagi Kristina dan Al Amin untuk terus memperbaiki rumah tangganya. Al Amin yang dua kali digugat cerai Kristina juga berulang kali menegaskan kalau dirinya masih mencintai istrinya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































