"Karena tergugatnya (Aris-red) tidak hadir, perlu kita panggil lagi untuk usaha perdamaiannya sebelum perkara diperiksa," ujar Drs. Abdurrahman Masykur, selaku ketua majelis hakim yang ditemui di PA Bekasi, Selasa (20/1/2009).
Kemangkiran Aris pun disebut-sebut tanpa keterangan. Bahkan kuasa hukum dari pria bernama lengkap Januarisman itu pun tak datang. Padahal menurut keterangan kuasa hukum istri Aris, Fany surat gugatan itu sudah diterima oleh Aris sejak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini sidang perceraian itu terpaksa ditunda. Jika tak ada perubahan, sidang akan digelar kembali pada 3 Februari mendatang.
(kee/yla)











































