Pengacara Agung: Agung Tidak Bisa Ditahan

Pengacara Agung: Agung Tidak Bisa Ditahan

- detikHot
Kamis, 15 Jan 2009 16:30 WIB
Jakarta - Saat ini Agung masih diperiksa kepolisian atas tuduhan penipuan yang di laporkan Marcella Zalianty. Meski sudah berstatus tersangka, kuasa hukum Agung yakin kliennya tidak bisa ditahan. Kenapa?

Menurut kuasa hukum Agung, Partahi Sihombing, laporan kakak Olivia Zalianty itu prematur. Lalu penipuan yang dituduhkan oleh Agung dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana.

"Laporan ini prematur. Ini pembelokan dari kasus yang sebenarnya. Kalau menurut saya nggak bisa ditahan karena kasus perdata nggak bisa masuk ranah pidana. Hutang itu juga sebenarnya telah dibayar sebelum tanggal 28 (Desember 2008) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Partahi Sihombing di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Agung Setiawan memang pernah mengku sudah membayar sisa hutangnnya sebesar Rp 43 juta. Namun uang itu ditolak oleh pihak pengacara Marcella. Alasannya karena bintang 'Brownies' itu sudah terlanjur melaporkan Agung ke polisi.

Hingga saat ini Agung masih diperiksa di ruangan Reskrim Um Polda Metro Jaya. Sudah 16 pertanyaan yang dilayangkan ke pria berkacamata itu. Namun dudaan pemalsuan alamat KTP yang pernah dituhkan Marcella kepada Agung belum ditanyakan.

"Sedangkan pemalsuan, nggak ada yang dipalsukan karena kami dapat surat keterangan dari kelurahan Jatiasih bahwa KTP Agung asli," pungkas Partahi. (ebi/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads