Menurut kuasa hukum Agung, Partahi Sihombing, laporan kakak Olivia Zalianty itu prematur. Lalu penipuan yang dituduhkan oleh Agung dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana.
"Laporan ini prematur. Ini pembelokan dari kasus yang sebenarnya. Kalau menurut saya nggak bisa ditahan karena kasus perdata nggak bisa masuk ranah pidana. Hutang itu juga sebenarnya telah dibayar sebelum tanggal 28 (Desember 2008) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Partahi Sihombing di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Agung masih diperiksa di ruangan Reskrim Um Polda Metro Jaya. Sudah 16 pertanyaan yang dilayangkan ke pria berkacamata itu. Namun dudaan pemalsuan alamat KTP yang pernah dituhkan Marcella kepada Agung belum ditanyakan.
"Sedangkan pemalsuan, nggak ada yang dipalsukan karena kami dapat surat keterangan dari kelurahan Jatiasih bahwa KTP Agung asli," pungkas Partahi. (ebi/eny)











































