Jakarta - Artis Jane Shalimar tampaknya harus bersiap dipanggil polisi. Jane dilaporkan Agung Setyawan, korban penganiyaan dan penculikan Marcella Zalianty ke polisi. Penyebabnya karena Jane menyebut Agung sebagai banci.
"Kita melaporkan Jane Shalimar karena menyebut Agung penipu, banci dan hanya mencari popularitas," jelas Yuliani, pengacara Agung, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
Yuliani menambahkan pernyataan Jane di Polres Jakarta Pusat pada 8 dan 12 Desember 2008 lalu dianggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Sebagai publik figur tidak sepantasnya Jane berkomentar tentang sesuatu hal yang tidak diketahuinya dengan jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jane dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya, mantan pembalap Alex Asmasoebrata juga dilaporkan tim pengacara Agung ke Polda Metro Jaya. Sejumlah komentar Alex yang menyudutkan Agung dan pengacaranya lah sebagai pemicu pelaporan tersebut.
(fjr/fjr)