"Dari segi moril, klien kami, dia direbut kemerdekannya secara legal. Dari pihak Agung juga ada pengunduran waktu. Kalau dia dipanggil, kenapa alasannya kami tidak tahu. Apakah ini menunjukkan sikap menghalangi penyidikan," urai Alfon Erpohan pengacara Marcella saat ditemui di sebuah restoran di FX, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2009) malam.
Dijelaskan Alfon, berkas Marcella belum P-21 karena kejaksaan dan penyidik berusaha bersikap hati-hati. Mereka tidak mau nantinya melakukan kesalahan.
"Dalam mencari keadilan nggak ada perkara tai kucing. Jadi harus ada kepastian hukum," tukas Alfon. (eny/eny)











































