Pengacara Agung: Seharusnya Marcella Sudah Diadili

Pengacara Agung: Seharusnya Marcella Sudah Diadili

- detikHot
Rabu, 14 Jan 2009 10:31 WIB
Pengacara Agung: Seharusnya Marcella Sudah Diadili
Jakarta - Sudah lebih dari sebulan kasus perseteruan Marcella Zalianty dengan Agung bergulir. Mengapa Marcella belum juga diadili? Pengacara Agung menduga ada upaya pembelokan hukum untuk Marcella.

"Kita malu dengan publik, sebenarnya perkara ini adalah perkara tai kucing. Seharusnya Marcella cs sudah sampai ke pengadilan. Sepertinya ini ada permainan akal-akalan dari kepolisian dan jaksa," urai pengacara Agung, Indra Sahnun Lubis dalam jumpa pers di sebuah restoran di Taman Ria Senayan, Selasa (13/1/2009) malam.

Indra meminta agar kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus Marcella dan Ananda mikola. "Karena Polda Metro itu sebagai barometer Polda-Polda di Indonesia. Kalau tidak profesional bagaimana," tukasnya.

Pengacara Agung lainnya, Sahala, menambahkan, Polda Metro Jaya seharusnya sudah memberskan berkas kasus Marcella. Karena berdasarkan undang-undang kepolisian hanya berhak menahan seorang tersangka selama 20 plus 40 hari.

"Jangan sampai lewat dari 60 hari. Kalau sampai lewat dari 60 hari Marcella bisa dibebaskan," jelasnya.

(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads