"Kita malu dengan publik, sebenarnya perkara ini adalah perkara tai kucing. Seharusnya Marcella cs sudah sampai ke pengadilan. Sepertinya ini ada permainan akal-akalan dari kepolisian dan jaksa," urai pengacara Agung, Indra Sahnun Lubis dalam jumpa pers di sebuah restoran di Taman Ria Senayan, Selasa (13/1/2009) malam.
Indra meminta agar kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus Marcella dan Ananda mikola. "Karena Polda Metro itu sebagai barometer Polda-Polda di Indonesia. Kalau tidak profesional bagaimana," tukasnya.
Pengacara Agung lainnya, Sahala, menambahkan, Polda Metro Jaya seharusnya sudah memberskan berkas kasus Marcella. Karena berdasarkan undang-undang kepolisian hanya berhak menahan seorang tersangka selama 20 plus 40 hari.
"Jangan sampai lewat dari 60 hari. Kalau sampai lewat dari 60 hari Marcella bisa dibebaskan," jelasnya.
(eny/eny)











































