Uang tersebut untuk biaya hidup sehari-hari dua buah hati Tora-Anggie,Β Azzahra Nabila dan Nayara Kanahaya. Namun jumlah tersebut tak termasuk biaya kesehatan dan pendidikan.
Perceraian Tora dan Anggie bisa dibilang berjalan cepat. Hanya dalam kurun waktu dua bulan persidangan, pasangan yang menikah pada 1999 itu resmi bercerai.
"Komunikasi Tora dan Anggie baik, terutama menyangkut anak," ujar pengacara Tora, Purnama Wirya menggambarkan hubungan kliennya dengan Anggie, saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Rabu (7/1/2009).
Sementara itu dijelaskan kuasa hukum Anggie, Ali Darma, PA Depok memutuskan mengabulkan gugatan cerai kliennya karena melihat fakta yang ada. Fakta tersebut adalah sudah dua tahun ini Anggie dan Tora tidak berkumpul sebagai layaknya suami-istri.
"Sudah dua tahun tidak berkumpul dan keluarganya tidak ada mawadah dan warohmah, antara suami dan istri tidak ada kerukunan," urai Ali.
(eny/eny)