Uang yang akan dikembalikan Agung sebesar Rp 43 juta yang merupakan nilai kontrak kerjasama pria berkamacata itu dengan Marcella Zalianty. Ditambah dengan denda yang harus dibayar Agung akibat tidak menepati tenggat waktu yang telah disepakati.
"Hari ini kita akan mengembalikan utang Agung sekaligus dendanya sekitar 13 juta rupiah. Jadi utang pokok plus denda sekitar 43 juta rupiah," jelas Petrus Bala Patiyona, kuasa hukum Agung, saat ditemyui di Polres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Sabtu (27/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau hutang yang akan dibayarkan lewat selembar cek, Petrus meyakinkan kalau ini bukanlah tipu muslihat dari pihaknya.
"Saya yang jamin, karena keluarga Agung sudah transfer melalui rekening saya," imbuh Petrus.
Saat wartawan dan infotainmen mewawancarai Petrus dan Heru, adik Marcella, Olivia Zalianty, baru saja tiba di Mapolres Jakarta Pusat. Saat ditanya apakah Petrus akan mengembalikan hutang tersebut kepada Olivia. Petrus menampiknya.
"Kami tidak ingin berurusan langsung dengan keluarga Marcella, hanya saja pengembalian hutang ini sudah kami komunikasikan dengan pihak pengacaranya," tutur Petrus. (fjr/fjr)










































