Hal itu membuat pihak korban, Agung Setyawan angkat bicara. Menurutnya apa yang dilakukan Macella serta kuasa hukumnya O.C Kaligis melanggar hukum.
Menurut kuasa hukum Agung, Parthai Sihombing, O.C dan kliennya tidak boleh dipertontonkan di depan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seharusnya Marcella punya batasan-batasan. Haknya sebagai tahanan tentu berbeda dengan orang lain. Tidakan O.C dinilai Partahi tidak profesional. Partahi bahkan sempat menyindir pihak kepolisian.
"Dia (O.C Kaligis) harus sadar kalau Marcella itu tidak bebas. Ini sangat memalukan. O.C Kaligis bertindak dengan tidak profesional. Ini juga mempermalukan pihak kepolisian karena (Marcella) boleh berhubungan dengan pihak luar," tegas Partahi. (kee/fjr)










































