Alex dilaporkan ke polisi gara-gara dituding menyudutkan korban Marcella Zalianty, Agung di media. Ia sempat diberi waktu 3x24 jam untuk meminta maaf, namun itu urung dilakukan.
Akhirnya 15 Desember 2008 kemarin Alex dilaporkan ke Polda Metro atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap pihak pengacara Agung. Alex mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina profesi pengacara.
"Ada 3 kata-kata Alex yang menghina yaitu 'pengacara bergaya preman', 'lu jual gue beli', dan 'anjing menggonggong kafilah berlalu'," jelas Mehbob, salah satu tim pengacara Agung saat menggelar jumpa pers di restoran kawasan Pacific Place, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2008).
Tim pengacara Agung pun meminta seluruh advokat di Indonesia untuk mendukung pelaporan Alex. Hal ini dikarenakan perkataan Alex jelas-jelas sudah menghina profesi pengacara.
"Sudah sepantasnya advokat Indonesia ikut bergabung untuk mendukung," ajak Mehbob.
(ebi/kee)











































