Bukan hanya Marcella yang pernah dicurigai adanya kedekatan dengan orang-orang penting di Indonesia. Sebelumnya Tinton Soeprapto dicurigai akan membebaskan Ananda Mikola gara-gara diduga dekat dengan pihak kepolisian. Namun Tinton tegas membantah.
Selasa (23/12/2008) tim pengacara Agung mendatangi Kejaksaan Agung untuk bertemu dengan Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum), Abdul Hakim Ritonga. Mereka ingin memastikan kalau Kejaksaan Agung tidak membantu Marcella untuk mengubah statusnya menjadi tahanan rumah.
"Ada upaya-upaya kasus ini diback up kejaksaan. Ada indikasi penangguhan yang dilakukan Jampidum itu. Tapi Jampidum berjanji tidak melakukan penangguhan setelah berkasnya sampai. Kami berharap publik harus percaya kepada hukum yang menjalani pihak-pihak elit atau anak-anak elit (Ananda dan Marcella-red) itu," ujar kuasa hukum Agung, Indra Sahnun saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2008).
Selain itu, pihak Agung menyesalkan upaya Alex Asmasoebrata melakukan pengalihan isu kasus penganiayaan Marcella. Seperti diketahui Alex membeberkan masa lalu Agung, yang terlibat banyak penipuan.
"Seperti masalah di Yogja. Itu masalah multilevel marketing. Tapi kasus itu bukan Alex yang bertanggung jawab. Janganlah Alex mengalihkan kasus Marcella ini," lanjut Indra.
Hal senada juga diungkapkan Partahi Sihombing, tim kuasa hukun Agung yang lain. Partahi ingin kasus penganiayaan yang melanda kliennya harus tuntas sampai pengadilan. Namun ia tidak keberatan Marcella mendapat status tahanan rumah. Asalkan tidak menyalahi aturan.
"Kasarnya jangan sampai kecolongan. Semua harus melihat secara jernih, justice for all. Apa yang dilakukan Agung masa lalu itu terpisah. Tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Kalau ada, silahkan dibuktikan," lanjut Partahi.
(ebi/eny)











































