Awalnya bintang iklan sabun cuci piring itu selalu bersikukuh kalau dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi. Krisna selalu menegaskan kalau uang senilai Rp 100 juta yang diterimanya dari Yoyon adalah uang hasil kerjasama.
Namun ketika Polda Sulawesi Tenggara menemukan adanya kecurigaan uang hasil korupsi Yoyon mengalir ke Krisna Mukti, polisi pun menjadikan Krisna sebagai tersangka 15 Desember 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yah sekarang kita lagi mau ada perdamaian, sedang kita rancang," ketus Adnan Assegaf, kuasa hukum Krisna saat dihubungi detikhot, Kamis (18/12/2008).
Namun Adnan enggan merinci perdamaian seperti apa yang sedang dibicarakan pihaknya dengan Heri. "Nanti saja, nanti saja, nanti malah berantakan lagi," imbuhnya kesal. (fjr/fjr)











































