Keputusan Hanung tersebut diambil setelah pria kelahiran Yogyakarta 1 Oktober 1975 itu dan istrinya tidak mampu mencari jalan keluar dari permasalahan rumah tangga mereka.
"Sulit untuk rujuk, karena sudah 3 tahun permasalahannya," jelas Hermansyah Dulami, kuasa hukum Hanung saat ditemui seusai sidang pertama kliennya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl Rambutan, Pejaten, Senin (15/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanung mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2008 lalu dengan nomor gugatan 1604-08/Pdtg. G/PA JS/2008. Sidang selanjutnya menurut jadwal akan digelar 22 Desember 2008.
(fjr/fjr)