Pengacara Marcella: Kalau Diculik, Kok Agung Nggak Teriak?

Pengacara Marcella: Kalau Diculik, Kok Agung Nggak Teriak?

- detikHot
Jumat, 12 Des 2008 08:29 WIB
Pengacara Marcella: Kalau Diculik, Kok Agung Nggak Teriak?
Jakarta - Aktris Marcella Zalianty tak ingin terus disudutkan. Melalui pengacaranya ia pun membela diri. Si pengacara meminta masyarakat melihat kasus Marcella dengan logika.

Salah satu yang diminta Minola Sebayang, pengacara Marcella untuk melihat dengan logika adalah soal tuduhan Agung yang mengaku diculik. Sekadar mengingatkan Agung mengaku ia ditemui oleh anak buah Marcella saat menghadiri ulang tahun seorang temannya di Menara Imperium. Dari Menara Imperium, Agung kemudian dibawa ke Hotel Ibis Tamarin. Di hotel itulah ia mengaku mendapat penyiksaan.

Kembali ke Minola, menurut pengacara itu, jika kliennya dianggap melanggar pasal 328 KUHP, pasal tersebut menurutnya tidak sesuai. Pasal 328 berbunyi barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka terlalu memaksakan pasal itu," ujar Minola saat berbincang dengan detikhot melalui telepon Kamis (11/12/2008) malam.

Dituturkan Minola, jika disesuaikan dengan pasal itu, Marcella jelas tidak melakukannya. Karena aktris peraih Piala Citra itu tidak pernah menjemput atau menculik Agung. Marcella hanya minta mengecek keberadaan Agung di Menara Imperium.

"Lagipula itu kan di tempat umum, kalau tidak mau diajak, Agung bisa teriak, berontak. Kalau diculik kok Agung tidak teriak. Kenapa juga kawan-kawannya yang merayakan ulang tahun tidak ada yang lapor Agung diculik," urai Minola.

Dengan semua anggapannya di atas, Minola pun bingung karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi sampai saat ini polisi tidak pernah memberitahukan dirinya dan Marcella alsan mengapa status tersangkan itu ditetapkan.

Minola pun meminta kepada semua pihak menerapkan azas praduga tak bersalah. Ia berharap tidak ada pihak-pihak yang terlalu menekan pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan. Pihak-pihak yang di maksud Minola adalah para pengacara Agung.

"Kalau tiap hari pengacara lawan teriak ini membuat polisi jadi tidak bisa melaksanakan secara bebas. Karena ada kontrol. Jadi seperti paksaan," jelasnya. (eny/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads