Rabu, 10 Desember 2008 Sarah dipanggil pihak kepolisian wilayah (Polwil) Bogor untuk diperiksa. Saat ini ibu dua anak itu baru ditetapkan sebagai saksi.
Ditanya bagaimana kronologis hingga Agil melapor, pengacara Sarah, Rosyan Umar enggan bicara banyak. Ia memilih bungkam terlebih dahulu sembari menyiapkan rencana melakukan pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarah Vi dituduh oleh mantan suaminya mencuri beberapa barang yang ada di rumah Sofi di kawasan Bogor. Untuk mematahkan tuduhan Agil, hingga saat ini Sarah sedang mengumpulkan barang bukti.
"Sudah kita kumpulkan barang bukti, semua masih akan bertambah seiring perjalanan," lanjut Rosyan.
(ebi/yla)











































