Walaupun tidak kepada Agung langsung, namun permohonan maaf Olivia telah disampaikan kepada kuasa hukumnya. Olivia mengakui pernyataan tentang Agung salah.
"Olivia sudah minta maaf secara personal kepada kuasa hukumnya. Karena ini murni kasus penganiayaan bukan kasus penipuan," ujar Partahi Sihombing salah satu pengacara Agung ditemui di pelataran parkir Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghimbau kepada Alex dan Jane untuk minta maaf 3 kali 24 jam. Karena menurut kami statemen itu tidak relevan padahal Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sudah memutuskan membebaskan dari tahanan dan segala tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabatnya di mata hukum," jelas Partahi.
Beberapa waktu lalu Agung pernah bermasalah dengan hukum terkait kasus tindak penipuan. Namun menurut putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung, pria tersebut dinyatakan tidak bersalah.
(yla/yla)











































