"Saya memberikan uang Rp 100 juta kepada Krisna Mukti karena merasa bersyukur dan bahagia bisa bertemu artis senior dan sebesar Krisna Mukti," demikian tulis Yoyon dalam surat pernyatannya.
Surat pernyataan tersebut ditunjukkan pengacara Krisna, Adnan Asegaf pada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2008). Adnan berada di Polres karena ia juga bagian dari tim kuasa hukum Marcella Zalianty.
Dijelaskan Adnan, surat pernyataan itu dibuat Yoyon pada 28 November 2008. Surat itu ditandatangani di atas sebuah materai.
"Uang Rp 100 juta itu tidak ada sangkut-pautnya atau tidak ada hubungan hukum dengan kasus yang sedang saya hadapi," jelas Yoyon lagi dalam suratnya.
Surat pernyataan dari Yoyon akan dijadikan alat oleh pengacara Krisna untuk meng-SP3 penyidikan yang melibatkan bintang iklan Sunlight itu. "Supaya Krisna Mukti tidak disangkutpautkan masalah ini lagi," tukas Adnan.
Namun dalam waktu dekat ini tampaknya rencana di atas belum bisa diwujudukan Adanan. Pada 15 Desember mendatang, Krisna akan diperiksa di Kendari, Sulawesi Tenggara.
(eny/eny)