"Dia dipenjara tahun 2003 di Yogya, setelah keluar kabur ke Jakarta," beber Bapak In, seorang korban Agung yang minta namanya disamarkan saat berbincang dengan detikhot melalui telepon Selasa (9/12/2008).
Dijelaskan In, Agung dipenjara karena dilaporkan para korbannya yang juga ditipu. Mereka merasa ditipu karena berbagai hal. Di antaranya Agung berhutang tak kunjung bayar dan menyerahkan cek kosong sebagai bentuk pembayaran.
"Saya sendiri rugi sekitar Rp 60 juta-an," ujar In yang tinggal di Yogyakarta itu.
Jika In dirugikan Rp 60 juta, lain lagi korban Agung lainnya, Ika, yang juga minta namanya disamarkan. Perempuan yang juga tinggal di Yogyakarta itu dua kali ditipu Agung. Ia rugi puluhan juta rupiah.
Dengan Agung, Ika berbisnis furniture untuk disuplai ke sebuah salon dan spa di HotelΒ Novotel, Yogyakarta pada 2002. Agung membeli kayu senilai Rp 27 juta padanya. Namun ternyata Agung membayar dengan BG kosong.
Agung Tak Terima Disudutkan
Pihak Agung melalui pengacaranya Partahi Sihombing melihat pengakuan para korban Agung itu menjadi pembelokan kasus yang tidak obyektif. Menurut Partahi, soal Agung yang pernah dipenjara itu seharusnya tidak dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan dan penculikan yang didapatnya.
"Ditingkat banding, kasasi, dia dibebaskan. Kasasi itu keputusan di tingkat akhir. Jadi sebenarnya masalah yang di Yogya itu sudah selesai," ujar Partahi saat dihubungi detikhot melalui telepon, Selasa (9/12/2008).
Dilanjutkan Partahi jika ada pihak-pihak yang menyudutkan Agung, para pihak tersebut harus bisa membuktikan. Karena kalau tidak, ia siap mengajukan tuntutan pencemaran nama baik.
"Siapapun atau apapun masalah orang itu, masalah itu sudah clear. Tidak ada kolerasi antara backgroundnya dengan fakta yang sekarang ini. Kalau orang sudah pernah membuat suatu kesalahan, punya record hitam, apakah sah dianiaya, sah disekap, nggak kan," urainya berapi-api. (eny/eny)











































