"Tiap orang itu berhak mengajukan penangguhan penahanan. Tapi soal dikabulkan atau tidak tergantung syarat-syaratnya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti acara salat Idul Adha di lapangan Bhayangkara, Jl Falatehan Raya, Jaksel, Senin (8/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya tidak diselesaikan dengan cara seperti ini," imbuhnya.
Selain itu, Susno juga menganggap kasus ini merupakan sebuah tindakan premanisme. Seharusnya semua pihak bisa menahan diri dan tidak emosional dalam menyelesaikan masalah.
"Kalau ia patuh hukum tidak akan seperti ini", pungkasnya. (mad/kee)











































