Penangguhan Penahanan Ananda Mikola Masih Diproses

Penangguhan Penahanan Ananda Mikola Masih Diproses

- detikHot
Senin, 08 Des 2008 16:44 WIB
Penangguhan Penahanan Ananda Mikola Masih Diproses
Jakarta - Tim pengacara Ananda Mikola sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Namun Mabes Polri hingga saat ini belum memutuskan tindaklanjut atas permohonan tersebut.

"Tiap orang itu berhak mengajukan penangguhan penahanan. Tapi soal dikabulkan atau tidak tergantung syarat-syaratnya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji.

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti acara salat Idul Adha di lapangan Bhayangkara, Jl Falatehan Raya, Jaksel, Senin (8/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Susno memastikan, Ananda telah melakukan tindak pidana. Meski pada awalnya kasus tersebut bermula dengan urusan utang-piutang dalam perkara perdata.

"Seharusnya tidak diselesaikan dengan cara seperti ini," imbuhnya.

Selain itu, Susno juga menganggap kasus ini merupakan sebuah tindakan premanisme. Seharusnya semua pihak bisa menahan diri dan tidak emosional dalam menyelesaikan masalah.

"Kalau ia patuh hukum tidak akan seperti ini", pungkasnya. (mad/kee)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads