"Kalau cuma sakit kepala dikasih obat saja. Itu tidak menghambat penyidikan," ujar Partahi Sihombing, kuasa hukum Agung saat ditemui di Polres Jakpus, Sabtu (6/12/2008).
Selain Partahi, tanggapan lain juga keluar dari mulut kuasa hukum Agung Lainnya, Sahala Siahaan. Menurutnya, fisik Ananda sebagai seorang pembalap nasional seharusnya tangguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Agung mengungkapkan kalau penangguhan penahanan Marcella dan Ananda adalah sesuatu yang tidak adil. Merasa keberatan, pihak Agung pun melayangkan surat keberatan.
"Kedatangan kami karena mendengar kuasa hukum tersangka meminta penangguhan penahanan, ini nggak fair. Makanya kami memasukan surat keberatan agar ditanggapi," jelas Partahi. (hkm/hkm)











































