Jakarta - Setelah meninggalkan Polres Jakpus, Kamis (4/12/2008) malam, tersiar kabar kalau pembalap Moreno Soeprapto berencana hengkang ke luar negeri. Pengacara Agung pun segera lakukan pencekalan terhadap adik Ananda Mikola itu.
"Kami akan ke imigrasi karena kami mendengar kalau Moreno disinyalir akan dipindahkan ke suatu tempat. Karena itu kami akan melakukan pencekalan," ucap Partahi Sihombing, kuasa hukum Agung saat ditemui di Polres Jakpus, Sabtu (6/12/2008).
Pihak pengacara Agung juga mengungkapkan keberatan terhadap pembebasan mantan kekasih Julie Estelle itu. Menurut Partahi, Moreno bisa dijerat dengan pasal 304.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat keberatan dengan pihak kepolisian karena kami ingin Moreno juga menjadi tersangka. Karena terbukti dengan pasal 304, yang isinya adalah berada di tempat kejadian perkara dan membiarkan orang dianiaya tanpa melapor ke pihak berwajib," tegasnya.
(hkm/hkm)