Agung tiba di Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 18.50 WIB. Ia didampingi tiga pengacaranya, Malik Bawazier, Partahi Sihombing dan Sahala Siahaan.
Kedatangannya tersebut untuk menyampaikan keberatannya terhadap pembebasan pembalap Moreno, Kamis (4/12/2008) malam kemarin. Langkahnya itu menurut para pengacaranya didukung penuh oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau satu ditahan semua harus ditahan, karena mereka semua ada di tempat kejadian perkara," ujar Sahala mewakili kliennya saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2008).
Menurut Sahala, kalaupun Moreno tidak terbukti melakukan penganiayaan, dia dianggap melihat dan membiarkan aksi itu terjadi. "Dalam undang-undang jelas tertera melihat dan membiarkan sama saja bersekongkol," lanjut Sahala. (eny/eny)










































