"Kita mengharapkan kalau Ananda bisa ditahan malam ini, tidak dilepaskan. Besan SBY saja bisa ditahan, memangnya Ananda itu siapa," ujar Partahi Sihombing, kuasa hukum Agung Setyawan, saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Kamis (4/12/2008) malam.
Partahi menganggap kalau perlakuan yang diterima kliennya sudah kelewat batas. Tak hanya dianiaya dan dikeroyok, Agung juga mendapat pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya banyak, penganiyaan, penyanderaan, penyekapan, pengeroyokan, bisa kena ancaman di atas 5 tahun, kalau terbukti semua malah bisa 12 tahun penjara," jelasnya.Ngobrolin kasus kekerasan ini lebih lanjut? Gabung di sini. (fjr/kee)











































