"Itu berdasarkan fakta hukum yang ada. Kita berdasarkan keterangan saksi dan bukti," jelas Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Angesta Romano Yoyol, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008) malam.
Keterangan saksi dan bukti apa yang memberatkan Ananda, Angesta enggan memberitahukan. "Itu teknis penyidikan kita tidak bisa ungkapkan," tuturnya.
Selain Ananda, yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga orang karyawan Marcella Zalianty. Mereka adalah AR, YG dan R.
"Untuk Ananda dikenakan tiga pasal KUHP, 335. 328 dan 333. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya. (eny/eny)











































