"Keduanya dibebaskan atas permohonan penangguhan penahanan, akan tetapi bukan tahanan kota," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tasikmalaya Abdul Muin, Kamis (4/12/2008) sore.
Dalam permohonan penangguhan penahanan, tersangka pemalsuan data dan akta nikah, Cucu Cahyati dijamin pihak keluarga dan dua kuasa hukumnya masing-masing Rezfah Omar dan Siti Lestari, tidak akan melarikan diri. Sedangkan Abdurahman Midi alias Aman Jagau dijamin istrinya yakni Rahmawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikeluarkannya kedua tersangka pemalsuan data dan akta nikah tersebut setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga mempertimbangkan kasus serta posisi atau tingkat permasalahannya yang normatif termasuk fakta perbuatannya sehingga keduanya berhak mendapatkan penangguhan penahanan.
"Tersangka lainnya pun yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya mendapat penangguhan penahanan sehingga Cucu dan Aman pun diputuskan untuk dikabulkan penangguhan penahanannya," jelas Abdul Muin.
(yla/yla)