Penahanan Cucu Cahyati-Aman Jagau Ditangguhkan

Penahanan Cucu Cahyati-Aman Jagau Ditangguhkan

- detikHot
Kamis, 04 Des 2008 18:31 WIB
Jakarta - Cucu Cahyati dan mantan suaminya, Abdurahman Midi alias Aman Jagau, hari ini, Kamis (4/12/2008) akhirnya dibebaskan dari Lapas Tasikmalaya di Jalan Otto Iskandardinata Kota Tasikmalaya Jawa Barat. Sebelumnya mereka berdua ditahan sejak Senin 1 Desember 2008 lalu.

"Keduanya dibebaskan atas permohonan penangguhan penahanan, akan tetapi bukan tahanan kota," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tasikmalaya Abdul Muin, Kamis (4/12/2008) sore.

Dalam permohonan penangguhan penahanan, tersangka pemalsuan data dan akta nikah, Cucu Cahyati dijamin pihak keluarga dan dua kuasa hukumnya masing-masing Rezfah Omar dan Siti Lestari, tidak akan melarikan diri. Sedangkan Abdurahman Midi alias Aman Jagau dijamin istrinya yakni Rahmawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rahmawati sebagai pelapor dalam kasus tersebut juga menjamin suaminya tidak akan melarikan diri," tambah Abdul Muin.

Dikeluarkannya kedua tersangka pemalsuan data dan akta nikah tersebut setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga mempertimbangkan kasus serta posisi atau tingkat permasalahannya yang normatif termasuk fakta perbuatannya sehingga keduanya berhak mendapatkan penangguhan penahanan.

"Tersangka lainnya pun yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya mendapat penangguhan penahanan sehingga Cucu dan Aman pun diputuskan untuk dikabulkan penangguhan penahanannya," jelas Abdul Muin.
(yla/yla)

Hide Ads