"Saya dapat amplop dari pak Yusuf. Isinya 3 MTC (mandiri travel cheque) senilai Rp 25 juta," kata Al-amin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/12/2008).
Menurut Al amin, uang tersebut diberikan Yusuf untuk membiayai pernikahannya dengan Kristina. Namun ia mengaku tidak tahu jika uang tersebut terkait dengan alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, tidak ada lagi pemberian uang yang diakui oleh mantan anggota Fraksi PPP tersebut. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Al-amin telah menerima Rp 85 juta terkait kasus Tanjung Api-Api, Rp 1,4 miliar terkait kasus GPS Dephut dan Rp 2,25 miliar terkait kasus Bintan.
"Alhamdulillah, saya tidak pernah terima," pungkasnya.
(mad/ebi)











































