Jaksa : Cucu Cahyati Terbukti Gunakan Akta Nikah Palsu

Jaksa : Cucu Cahyati Terbukti Gunakan Akta Nikah Palsu

- detikHot
Selasa, 02 Des 2008 15:43 WIB
Jaksa : Cucu Cahyati Terbukti Gunakan Akta Nikah Palsu
Tasikmalaya - Kasus pemalsuan data akta nikah Cucu Cahyati dan Aman Jagau menyeret kakak pedangdut itu dan seorang pegawai KUA Ciawi. Di sidang pertamanya, Cucu terbukti menggunakan data akta nikah palsu.

Persidangan kakak Cucu Cahyati, Dindin Jamaludin (44) dan pegawai KUA Ciawi, Popon Zainal Faizin (44), terdakwa pemalsuan data serta akta nikah Cucu Cahyati dan Abdurahman Midi alias Aman Jagau digelar cukup singkat sekitar 30 menit mulai pukul 11.00 WIB, Selasa (2/12/2008) di PN Tasikmalaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yadi Rachmat, Dindin dan Popon didakwa telah melanggar pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, keduanya terbukti secara sah telah melakukan pemalsuan data akta nikah yang dipergunakan tersangka satu Cucu Cahyati dan mantan suaminya Abdurahman Midi alias Aman Jagau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana kasus pemalsuan data akta nikah tersebut kedua terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di PN Tasikmalaya. "Pertimbangan kami memberikan penangguhan penahanan karena terdakwa tidak akan melarikan diri serta adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Hanung Iskandar, Selasa (2/12/2008).

Pembacaan penetapan penangguhan penahanan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Hanung Iskandar didampingi anggotanya Rudi Martinus dan Syarif, disambut sujud syukur oleh kedua terdakwa dan keluarga pendukungnya yang langsung menangis terharu. "Kedua terdakwa hanya dikenai wajib lapor ke PN Tasikmalaya pada setiap sidang," kata Hanung.
(yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads