Persidangan kakak Cucu Cahyati, Dindin Jamaludin (44) dan pegawai KUA Ciawi, Popon Zainal Faizin (44), terdakwa pemalsuan data serta akta nikah Cucu Cahyati dan Abdurahman Midi alias Aman Jagau digelar cukup singkat sekitar 30 menit mulai pukul 11.00 WIB, Selasa (2/12/2008) di PN Tasikmalaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yadi Rachmat, Dindin dan Popon didakwa telah melanggar pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, keduanya terbukti secara sah telah melakukan pemalsuan data akta nikah yang dipergunakan tersangka satu Cucu Cahyati dan mantan suaminya Abdurahman Midi alias Aman Jagau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan penetapan penangguhan penahanan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Hanung Iskandar didampingi anggotanya Rudi Martinus dan Syarif, disambut sujud syukur oleh kedua terdakwa dan keluarga pendukungnya yang langsung menangis terharu. "Kedua terdakwa hanya dikenai wajib lapor ke PN Tasikmalaya pada setiap sidang," kata Hanung.
(yla/yla)











































