Sekitar pukul 10.00 WIB, Pasha dan Okie datang ke Pengadilan Agama Bogor, Senin (1/12/2008). Keduanya tiba dengan mobil Hyundai H1 bernomor polisi B 1418 QN. Pasangan yang telah menikah 5 tahun itu terlihat akur dan kompak saat di dalam ruang sidang.
Mereka hanya berada di ruang sidang selama 20 menit. Setelah itu mereka pun keluar dan memberi keterangan pada para wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Pasha yang memberi keterangan, pihak Humas PA Bogor Abdu Salam pun angkat bicara. Ia menjelaskan mengenai jangka waktu mediasi yang mencapai dua minggu.
"Sidang ditunda dua minggu tergantung keadaan. Kalau dua minggu kurang, boleh diperpanjang proses mediasinya," ujarnya. Sidang akan kembali digelar 15 Desember 2008. (kee/yla)











































