Gugatan cerai Rosiha Octofani (sebelumnya diberitakan Rafilia-red) alias Fani diungkapkan oleh panitera Pengadilan Agama Bekasi, Mahbub. "Gugatan cerainya masuk tanggal 26 November 2008 sekitar jam 10 pagi. Yang mendaftarkan pengacaranya Mbak Fani sebagai penggugat," jelas Mahbub saat ditemui di kantornya di Jl Ahmad Yani no. 10, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/11/2008).
Gugatan dengan nomor 1505/PDT.G/2008/ PA BKS itu belum ditetapkan kapan akan mulai disidangkan atau majelis hakim yang akan menanganinya. Menurut prosedur, tanggal persidangan pertama dan majelis hakim akan ditentukan paling lambat 2 minggu setelah pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah tangga mantan pengamen di KRL jurusan Bogor-Jakarta itu setelah menjuarai Indonesian Idol 2008 memang seakan-akan lupa daratan. Aris sudah tidak pernah memberikan nafkah apalagi menjenguk istrinya dan anaknya, Mokalis Rasya. Tak ayal kejengkelan Fani tampaknya sudah memuncak dan memilih bercerai daripada mempertahankan rumah tanggnya bersama Aris. (fjr/fjr)











































