Dituduh Menghina Merah Putih, Dhani Akan Dipolisikan

Dituduh Menghina Merah Putih, Dhani Akan Dipolisikan

- detikHot
Rabu, 26 Nov 2008 17:18 WIB
Jakarta - Video klip Dewa 19 yang berjudul 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia' dianggap telah menghina bendera merah putih. Akibatnya pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Dalam video klip itu terlihat kalau bendera Dwi Warna ditempeli logo Dewa 19 berwarna biru. Pakar telematika, Roy Suryo, menganggap hal tersebut telah melecehkan simbol negara.

Roy pun tak mau tinggal diam dan akan melaporkan Dhani ke Direktorat Keamanan Negara, Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/11/2008) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selaku narasumber RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, saya merasa harus melaporkan hal ini. Mas Dhani kan sudah dewasa seharusnya tahu jangan melakukan hal itu," jelas Roy saat dihubungi detikhot lewat telepon, Rabu (26/11/2008).

Rencana pelaporan pria asal Yogyakarta itu didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no. 40 Tahun 1958. "Di Peraturan itu disebutkan tidak boleh ada tambahan tulisan, gambar atau hal lain di bendera merah putih," tuturnya.

Roy mengaku sudah berkonsultasi ke sejumlah pihak yang dianggapnya mengetahui mengenai lambang-lambang negara sebelum melaporkan Dhani ke polisi. Ia pun mengungkapkan kalau pihak kepolisian juga sudah merespon rencananya itu.

"Mereka (polisi-red), sudah siap menerima laporan saya. Saya diminta untuk membawa bukti rekaman video klip itu," ujarnya.

Logo Dewa 19 sebelum dianggap telah menghina bendera merah putih, pernah juga dituduh melecehkan Islam. Front Pembela Islam (FPI) ketika itu menilai kalau logo Dewa 19 terdapat tulisan Allah.
(fjr/fjr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads