Dalam video klip itu terlihat kalau bendera Dwi Warna ditempeli logo Dewa 19 berwarna biru. Pakar telematika, Roy Suryo, menganggap hal tersebut telah melecehkan simbol negara.
Roy pun tak mau tinggal diam dan akan melaporkan Dhani ke Direktorat Keamanan Negara, Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/11/2008) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pelaporan pria asal Yogyakarta itu didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no. 40 Tahun 1958. "Di Peraturan itu disebutkan tidak boleh ada tambahan tulisan, gambar atau hal lain di bendera merah putih," tuturnya.
Roy mengaku sudah berkonsultasi ke sejumlah pihak yang dianggapnya mengetahui mengenai lambang-lambang negara sebelum melaporkan Dhani ke polisi. Ia pun mengungkapkan kalau pihak kepolisian juga sudah merespon rencananya itu.
"Mereka (polisi-red), sudah siap menerima laporan saya. Saya diminta untuk membawa bukti rekaman video klip itu," ujarnya.
Logo Dewa 19 sebelum dianggap telah menghina bendera merah putih, pernah juga dituduh melecehkan Islam. Front Pembela Islam (FPI) ketika itu menilai kalau logo Dewa 19 terdapat tulisan Allah.
(fjr/fjr)











































