"Jadi hari in pembacaan ikrar talak. Hari ini sudah resmi cerai," ujar Ary Zulfikar pengacara Moudy ditemui seusai sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pejaten, Senin (24/11/2008).
Dari pernikahan mereka, Moudy dikaruniai seorang putri bernama Jingga. Pengadilan menetapkan hak asuh sepenuhnya pada Moudy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan akhir tersebut, Moudy tidak hadir dikarenakan ada pekerjaan. Sejak awal, Pengadilan Agama pun tak mewajibkan Moudy untuk hadir. Sementara Djunaedi, tak mau memberi keterangan dan pergi berlalu begitu saja.
(yla/yla)











































