Cessa yang berstatus sebagai tergugat sudah 5 kali tidak memenuhi undangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Cessa pun tidak mewakilkan dirinya lewat kuasa hukum.
Padahal jika Cessa tidak ingin dicerai Early, setidaknya ia harus hadir di persidangan dan mengutarakan alasannya tidak ingin bercerai.
"Kalau pihak tergugat tidak hadir itu artinya secara langsung pihak tergugat mengiyakan (gugatan cerai-red)," jelas Abduh Sulaiman, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya di Jl Rambutan, Pejaten, Kamis (20/11/2008).
Tapi majelis hakim tetap akan memanggil Cessa untuk memberikan kesempatan kepada dirinya memperbaiki rumah tangganya lewat persidangan. Jika pria berkacamata itu kembali tidak hadir, maka Andhara Early dapat dengan mulus menjanda untuk kedua kalinya.
Sidang gugatan cerai Early berlanjut 27 November 2008 dengan agenda mediasi. Seharusnya Kamis (20/11/2008) ini sidang dengan agenda sama digelar. Sayang pihak Cesa lagi-lagi tak hadir sehingga sidang ditunda. (fjr/eny)











































