Meski Hamil, Istri 'Pasha' Boleh Gugat Cerai

Meski Hamil, Istri 'Pasha' Boleh Gugat Cerai

- detikHot
Kamis, 20 Nov 2008 16:38 WIB
Meski Hamil, Istri Pasha Boleh Gugat Cerai
Bogor - Tak sedikit orang beranggapan perempuan bersuami yang tengah hamil tak bisa mengajukan gugatan cerai. Namun hal itu tak berlaku untuk istri Pasha Ungu, Okie. Malah Pengadilan Agama meloloskan gugatan cerai Okie.

"Boleh saja, kan anaknya ya anak suaminya. Dalam hukum negara dan hukum Islam juga seperti itu, nggak ada larangan," jelas humas Pengadilan Agama Bogor Abdusalam saat berbincang dengan detikhot di kantornya, Kamis (20/11/2008).

Namun dilanjutkan Abdusalam, jika nantinya Pasha dan Okie benar-benar bercerai, Pasha tidak boleh membacakan talak sampai Okie melahirkan. Artinya Pasha harus menunggu sampai buah hatinya tersebut lahir ke dunia.

"Kita ada penundaan sampai melahirkan," jelasnya.

Istri Pasha saat ini memang tengah hamil lima bulan. Baru Oktober lalu, Pasha mengungkapkan kabar bahagia itu. Ia mengaku sangat menjaga kehamilan istrinya tersebut.

(eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads