Okie mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Bogor, 20 November 2008 sekitar pukul 14.30 WIB. Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor 532pdt.G/2008/PA.BGR atas nama Okie Agustina Sofyan.
"Barusan itu yang mendaftarkan pengacara dari Okie Agustina Sofyan. Datang untuk mengajukan gugatan cerai pada Sigit Purnomo," ujar humas Pengadilan Agama Bogor, Abdusalam saat ditemui di kantornya Jalan Dadali II No 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2008).
Karena gugatan baru didaftarkan Abdusalam masih belum bisa menentukan jadwal sidang cerai Pasha-Okie. Pihak pengadilan akan terlebih dulu menetapkan majelis hakim untuk sidang tersebut.
"Jadwal sidang paling lambat diputus 30 hari setelah pendaftaran," jelas Abdusalam. (eny/eny)











































