Ade dan Ati menghadang Moudy lewat gugatan intervensi. Rencananya dalam waktu dekat ini gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan karena pernikahan Moudy dan suaminya, Djunaedi Mahir dianggap tidak sah. Saat menikah dengan Moudy, Djunaedi memakai KTP Palsu. Djunaedi mengaku masih berstatus lajang. Padahal pria itu pernah menikah dengan Ati Irawan.
Apakah gugatan intervensi benar-benar bisa menjadi penghalang? "Kalau buktinya kuat, persidangan akan dilanjutkan lagi. Mungkin akan agak panjang," ujar juru bicara PA Jakarta Selatan, Abduh Sulaiman saat ditemui di kantornya Jl. Rambutan, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).
Sebenarnya saat ini gugatan cerai Djunaedi terhadap Moudy sudah dikabulkan pengadilan. Pasangan yang dikaruniai satu anak itu baru akan resmi cerai setelah Djunaedi membacakan ikrar talak.
Ikrar talak baru akan dibacakan Djunaedi pada 24 November mendatang. Namun jika pihak Ade dan Ati Irawan mengajukan gugatan intervensi, ikrar talak dibatalkan. Sidang cerai Moudy dan Djunaedi akan kembali dilanjutkan.
(eny/eny)











































