Ketidakhadiran Junaedi dikarenakan ia belum menerima surat panggilan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Padahal menurut aturan, ikrar talak dilakukan 14 hari setelah putusan dibacakan. Gugatan cerai Junaedi terhadap Moudy dikabulkan majelis hakim pada 27 Oktober 2008 lalu.
"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan banding, majelis akan menentukan kapan pembacaan ikrar talak berikutnya sekitar 2 atau 3 hari lagi," urai Abduh Sulaiman, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya di Jl Rambutan, Pejaten, Senin (10/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Pengadilan sudah mengijinkan perceraian, sudah berkekuatan hukum tetap dan juga sudah keluar akta cerai," jelas Abduh. (fjr/fjr)











































