"Di sini saya mau sampaikan, bahwa tante maupun keluarga tante, tidak pernah menerima upaya damai, baik secara hukum, maupun secara kekeluargaan," jelas Halimah, ketika dihubungi detikhot lewat telepon genggamnya, Senin (3/11/2008).
Halimah melanjutkan, tidak pernah ada sekalipun upaya komunikasi atau pertemuan dari pihak Ferry kepadanya untuk melakukan rekonsiliasi atau perdamaian, sejak alm. Alda ditemukan tewas pada 13 Desember 2006 lalu. Halimah mengungkapkan kalau dirinya dan keluarganya masih belum bisa melupakan peristiwa yang merenggut nyawa alm. Alda yang juga tulang punggung keluarganya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2007. (fjr/fjr)











































