"Tidak ada bukti dalam persidangan ini bahwa Al Amin punya hubungan dengan perempuan tadi. Secara fakta nggak ada," jelas kuasa hukum Al Amin, Sierra Prayuna saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2008).
Dalam sidang Selasa (28/10/2008) ini yang mengagendakan pembuktian, pihak Al Amin tetap merasa gugatan cerai Kristina tidak beralasan. Menurut Sierra, ada suatu peristiwa yang bisa membuktikan kalau gugatan cerai tersebut tak seharusnya terjadi.
"Ada peristiwa yang harus diklarifikasi, fundamental, penting dalam persidangan," tukas Sierra.
Apa peristiwa itu? Sierra enggan membicarakan lebih lanjut. Namun menurutnya peristiwa yang akan dibeberkan itu bisa jadi parameter bagi pengadilan saat memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Kristina atau justru menolaknya. (eny/eny)










































