Yang dimaksud hadiah adalah mut'ah. Mut'ah biasa diterima jika pasangan suami istri bercerai. Mantan suami biasanya memberikan hadiah atau kenang-kenangan.
"Menurut kompilasi hukum Islam, mut'ah itu baru berlaku jika suami yang mengajukan gugatan cerai. Nah ini kan yang mengajukan gugatan Mba Kristina," ujar Siera Prayuna pengacara Al Amin ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 28 Oktober 2008 Mba Kristna dan Mas Al Amin akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," jelas Siera.
(yla/yla)











































