Pria yang juga bekerja di dunia hiburan itu dilaporkan keluarga Ria ke Polres Jakarta Selatan. Junaidi dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 236 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Soal laporan kepolisian tersebut diungkap oleh kuasa hukum keluarga Ria, Gusti Randa. "Mereka itu kumpul kebo, tidak ada perkawinan, makanya kita laporkan ke polisi," tukas mantan suami Nia Paramitha itu.
Kapan persisnya laporan itu dibuat, Gusti merahasiakannya. "Ada deh, tunggu aja dua minggu lagi si Jun akan dipanggil polisi," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/10/2008).
Gusti datang ke PA Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan intervensi pada sidang cerai Moudy dan Junaidi. Gugatan intervensi itu dilakukan agar nama pengadilan agama nantinya tidak tercoreng dengan mengabulkan perceraian pasangan itu.
(eny/eny)