"Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Jaksel terhadap saudara Apok sudah sesuai dengan prosedur, menolak semua gugatan pra peradilan pemohon," urai Singit Elier, hakim tunggal yang menangani persidangan pra peradilan Polres Jaksel melawan Dhani saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2008).
Dengan putusan tersebut maka otomatis Apok tetap mendekam di sel tahanan Polres Jaksel. Pihak Dhani pun tidak terima dengan putusan tersebut dan akan menempuh sejumlah jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apok ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2008 lalu karena dilaporkan oleh Pipit, manajer Maia, atas dugaan tindak penganiyaan.
(fjr/fjr)











































