Mayangsari Batal Jadi Istri Satu-satunya Bambang Tri

Mayangsari Batal Jadi Istri Satu-satunya Bambang Tri

- detikHot
Rabu, 15 Okt 2008 08:53 WIB
Mayangsari Batal Jadi Istri Satu-satunya Bambang Tri
Jakarta - Keinginan Mayangsari untuk menjadi istri Bambang Tri satu-satunya tampaknya belum bisa terwujud. Karena kini Halimah dan Bambang masih sah sebagai suami istri.

Hal tersebut karena permohonan banding yang diajukan Halimah telah disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama.

"Pengadilan Tinggi Agama pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober menyatakan, 1.Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding Halimah. 2.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat perihal perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah, dan 3. Menyatakan permohonan pemohon (Bambang Tri .red) tidak diterima," demikian tegas Nuheri, jubir PA Jakarta Pusat saat dihubungi detikhot di ponselnya, Rabu (15/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini otomatis membuat status Halimah dan Bambang Tri sebagai suami istri masih sah secara hukum. Namun Nuheri juga memaparkan, jika nanti masih ada keberatan dari kedua belah pihak, baik Bambang maupun Halimah bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Nuheri juga menjelaskan bahwa sita marital yang dilakukan Halimah terhadap Bambang dapat terus dilakukan. Menurutnya sidang perceraian dan sita marital adalah dua hal yang berbeda.

"Itu (Sita marital. red) masalah yang berbeda, dan itu bisa terus berlanjut," jelas Nuheri.

Ngobrolin Bambang Tri-Halimah lebih lanjut? Di sini aja.

(kee/kee)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads