"Nggak mau gue, ngerti nggak sih kalian," ujarnya dengan nada tinggi kepada wartawan dan infotainment saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Cilandak, Kamis (9/10/2008).
Ibu dua anak itu langsung bergegas meninggalkan ruang sidang usai Ketua Majelis Ida Bagus Dwi Yantara membaca putusan dan mengetuk palu. Andi pun bersama pengacaranya langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan sedan Hyundai Accent B 1176 RW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis memberikan waktu selama satu minggu kepada Andi untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (fjr/fjr)











































