"Tanggal 24 September kemarin, Mas Dhani telah mengajukan banding," ujar Abduh Sulaiman, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya di Jl Rambutan, Pejaten, Rabu (8/10/2008).
Dengan pengajuan banding tersebut, maka putusan majelis hakim pada 23 September 2008 lalu belum dapat dilaksanakan. "Eksekusi baru bisa dilakukan kalau sudah ada keputusan hukum tetap, maka dari itu eksekusi belum bisa dilakukan atau tidak bisa dipaksakan," imbuh Abduh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pengajuan banding kreator band The Rock itu, maka Maia secara hukum formal masih menjadi istri sah Ahmad Dhani. Ketika ditanya berapa lama proses banding dari Dhani dapat berlangsung, Abduh Sulaiman tidak dapat memberikan kepastian.
"Kalau proses seperti ini biasanya bisa berlangsung bertahun-tahun, biasanya bisa lebih dari setahun," pungkas Abduh. (fjr/fjr)











































