"Mudah-mudahan bukan karena profesi saya, banyak pihak yang mengambil keuntungan," ujar Aya, sapaan akrab Andi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2008).
Dalam sidangnya kali ini Aya melihat adanya kejanggalan pada barang bukti yang dihadirkan persidangan. Begitu juga dengan keterangan saksi yang disimpulkan jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat kasus ini Aya terkena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka serius. Menurut Aya hal itu terlalu berlebihan. Karena Sri Sukaesih yang berseteru dengan Aya masih bisa kembali ke lokasi kejadian di waktu yang sama, membawa stik golf.
"Mudah-mudahan ini menjadi kasus yang tidak salah tangkap. Mudah-mudahan bukan karena profesi saya, banyak pihak yang mengambil keuntungan. Karena banyak yang terjadi seperti itu. Semoga ini tidak terjadi pada saya," tutur Aya.
(yla/yla)











































