"Rencana P-21 berkasnya setelah Lebaran, kalau dari kepolisian berkas sudah kami terima sejak seminggu lalu," jelas Lukman, Kepala Tata Usaha Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Priok, Jumat (12/9/2008).
Lukman melanjutkan seluruh berkas penyidikan yang diterima pihaknya masih diteliti. Status penahanan Sheila pun menurut Lukman masih ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep bintang film 'Hantu Jeruk Purut' itu dijerat dengan pasal 71 ayat 1 Jo pasal 62 Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (fjr/fjr)











































