Dewi Yull Dituduh Korupsi Rp 300 Juta

Dewi Yull Dituduh Korupsi Rp 300 Juta

- detikHot
Selasa, 09 Sep 2008 19:21 WIB
Jakarta - Permasalahan kembali menerpa Dewi Yull di bulan Ramadan. Dewi dituduh oleh seseorang bernama Setiawan menggelapkan uang sebesar Rp 300 juta. Setiawan yang juga bos sebuah perusahaan periklanan meminta Dewi mengembalikan uang tersebut.

Permasalahan itu muncul ketika biro iklan milik Setiawan ditunjuk oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengerjakan sebuah iklan layanan masyarakat. Nilai kontrak disepakati sebesar Rp 975 juta pada Februari 2007 lalu. PLN pun membayar seluruh kontrak tersebut kepada Dewi Yull.

Mengapa kepada Dewi Yull PLN menyerahkan uang tersebut? Menurut pihak Setiawan, PLN dan dirinya percaya kepada kredibilitas mantan istri Ray Sahetapy saat itu. Namun ternyata setelah iklan rampung dikerjakan dan telah tayang di sejumlah stasiun televisi, Setiawan dan perusahaannya tidak juga menerima uang Rp 975 juta yang seharusnya menjadi haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Setiawan, perempuan kelahiran Cirebon 10 Mei 1961 tersebut tidak memiliki hak untuk memotong atau menggunakan uang sebesar Rp 975 juta itu. Dewi hanyalah seorang perantara, yang menghubungkan Setiawan dengan PLN.

Ditambahkan Setiawan, Dewi memang akhirnya mengembalikan sebagian uang tersebut setelah ada sejumlah komunikasi. "Dari 975 juta baru dibayar 675 juta, itu juga dibayar nyicil dengan 4 giro, tapi yang satu giro sudah nggak berlaku," jelas Partahi Sihombing kuasa hukum Setiawan ketika ditemui di kantornya di Jl Brawijaya no. 25, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2008) petang. Artinya dengan baru membayar Rp 675 juta, Dewi masih berhutang Rp 300 juta.

Partahi menambahkan akibat tidak adanya itikad baik dari Dewi, pihaknya pun sudah melayangkan somasi. Dan kini pihaknya menunggu respon positif dari bintang sinetron 'Losmen' itu. Partahi pun membantah kalau pihaknya tidak memberi kelonggaran kepada Dewi yang seorang janda.

"Kita sudah menolong secara moral, kita mengerti dia itu janda dan single parent, tetapi kewajiban kan tetap harus dilaksanakan," pungkas Partahi. (fjr/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads